Dugaan Korupsi, Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan penting di kantor Ditjen Migas, yaitu:

  • Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu
  • Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir
  • Ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas

Selama tujuh jam penggeledahan, penyidik menyita lima dus berisi dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, serta empat soft file yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penyidik telah menemukan barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu laptop, dan empat soft file yang akan diteliti lebih lanjut,” ujar Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kronologi Dugaan Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Aturan tersebut mewajibkan:

Pos terkait