Tangerang, Banten – Pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Syamsul Bahri, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian dinas dan atribut untuk Ketua serta anggota DPRD Kota Tangerang. Kasus ini mencakup anggaran APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022-2023.
Syamsul Bahri hadir bersama sejumlah awak media dan menyatakan bahwa selain laporan mengenai pengadaan pakaian dinas, ada beberapa kasus lain yang akan menyusul. Saat ditanya mengenai detail kasus tersebut, Syamsul Bahri menyerahkan kronologi kejadian dan mengizinkan kasus tersebut untuk dipublikasikan.
Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pengadaan pakaian dinas untuk 50 anggota DPRD Kota Tangerang. Di antaranya, adanya duplikasi kegiatan dalam pengadaan yang melibatkan belanja pakaian dan jahitan. Untuk tahun 2022, total anggaran untuk belanja pakaian dinas mencapai Rp779.495.000, dengan CV. Yung Textile sebagai pemenang lelang untuk belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Dinas Harian (PDH).