Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan di DLH Kabupaten Tangerang Mencuat

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Dugaan mark up pada realisasi gaji tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang mencuat setelah Tim DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Syamsul Bahri, melakukan investigasi. Tim GWI sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi yang ditujukan langsung kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, yang semakin memperkuat asumsi adanya praktik mark up dalam pengelolaan anggaran untuk gaji tenaga kebersihan.

Syamsul Bahri, Ketua DPD GWI Provinsi Banten, mengatakan bahwa dugaan mark up ini harus segera diselidiki. “Kami sudah mengirimkan surat konfirmasi, namun pihak yang berwenang, yakni Kabid Pengelolaan Sampah, enggan memberikan jawaban. Ini menunjukkan ada yang disembunyikan dan semakin memperkuat dugaan kami tentang praktik mark up,” ujar Syamsul saat ditemui awak media di kantornya, Tangerang Kota.

Dia menambahkan, data yang diterima pihaknya dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam waktu dekat ini, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum di Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” ungkap Syamsul. “Tidak ada tempat bagi oknum pejabat yang terlibat untuk menghindar dari jeratan hukum. Dugaan korupsi adalah musuh negara dan musuh bersama,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dugaan Mark Up Anggaran

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim GWI dan LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), ditemukan sejumlah indikasi mark up dalam anggaran belanja jasa tenaga kebersihan di DLH Kabupaten Tangerang. Beberapa kegiatan yang mencuat antara lain:

1. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan UPT I-IX

Nilai Pagu: Rp 8.162.700.000

2. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan (Honor Pengawas TPS 3R)

Volume: 15 Orang

Nilai Pagu: Rp 375.000.000

3. Belanja Jasa Pengolahan Sampah UPT I-IX

Nilai Pagu: Rp 7.821.500.000

4. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Bidang PSLB3

Nilai Pagu: Rp 675.000.000

5. Belanja Jasa Pengolahan Sampah Bidang PSLB3 (Honorarium/Gaji Petugas Kebersihan)

Pos terkait