Setelah beberapa lama akhirnya tim investigasi berhasil menemukan salah satu no kontak WhatsApp pengurus Madrasah bernama Hatin Azas Asih S.Pd yang menjabat sebagai Waka Kesiswaan.
Awak media mencoba menghubungi untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan. Namun sayangnya pesan dari awak media tidak dijawab walau sudah dibaca, bahkan dirinya memblokir no awak media. Patut diduga para staf dan pengurus Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Tegal, alergi terhadap wartawan.
Hukum dan Sanksi
Dengan adanya dugaan pungli di MTsN Kota Tegal masyarakat berharap agar Kanwil Kementrian Agama Kota Tegal dan Satgas Saber Pungli Polresta Tegal dapat memantau dan mengevaluasi praktik yang terjadi di MTsN Kota Tegal untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Jika terbukti ada tindakan pungli, para pelaku dapat dikenai hukum pidana sesuai dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.
(Tim/Red)