Aturan Hukum dan Pidana terkait Pungli
Tindakan pungli yang terjadi di SDN 01 Sumublor dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri ditanggung oleh pemerintah, dengan ketentuan tertentu. Pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat dianggap melanggar aturan pendidikan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jika praktik pungli ini melibatkan oknum yang memanfaatkan kedudukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, hal ini dapat dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi.
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Tentang pemerasan, yang mana setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman atau kekerasan, dapat dikenakan hukuman pidana.
Pungli di dunia pendidikan jelas merugikan para siswa dan orang tua. Oleh karena itu, aduan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius agar tindakan serupa tidak terjadi di masa depan.
Sumber LaporGub Jawa Tengah
(Red)