Dugaan Pungli di SDN Kubangkangkung 06 Cilacap: Wali Murid Ditarik Rp500 Ribu Tanpa Kwitansi

Gambar Gravatar
Dugaan Pungli di SDN Kubangkangkung 06 Cilacap. (Foto: Screenshot Aduan Warga LaporGub)

Investigasi Indonesia

Cilacap, Jawa Tengah – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan, kali ini terjadi di SD Negeri Kubangkangkung 06, Kawunganten, Cilacap, lewat laman Aduan LaporGub bernomor LGMB35679694 tertanggal 22 Desember 2024.

Dalam aduannya, wali murid mengeluhkan adanya penarikan uang sebesar Rp500 ribu per siswa yang disebut sebagai “sumbangan”. Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait transparansi dan legalitas penggunaan dana tersebut.

Salah satu wali murid yang melaporkan kejadian ini menilai bahwa rapat komite sekolah hanya formalitas yang diatur sedemikian rupa oleh pihak sekolah.

Bacaan Lainnya

“Kami seperti dipaksa untuk setuju membayar, padahal tidak ada penjelasan detail tentang penggunaan uang itu. Ini jelas pungli,” ujarnya.

Pungli di Sekolah: Apa Kata Hukum?

Praktek pungutan liar di sekolah bertentangan dengan beberapa aturan, di antaranya:

  1. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya pada jenjang pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah.
  2. Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat 2, menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan.

Praktek pungli juga berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Penggunaan Dana BOS yang Tidak Transparan

Wali murid juga mempertanyakan pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang tidak pernah disampaikan secara terbuka. Padahal, sekolah negeri seharusnya dapat mengandalkan anggaran tersebut untuk kebutuhan operasional maupun pengembangan sarana dan prasarana.

Pos terkait