Investigasi Indonesia
Kabupaten Tegal, Jawa Tengah – Warga Kelurahan Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya merupakan program pemerintah dengan biaya yang sudah ditentukan. Dalam aduan yang disampaikan kepada pemerintah setempat, warga menyebutkan bahwa biaya resmi untuk PTSL yang seharusnya hanya Rp150.000, justru dibebani biaya tambahan yang tidak sah, mencapai Rp300.000 hingga Rp600.000 per sertifikat.
Program PTSL adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis kepada masyarakat dengan biaya yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, yang menetapkan biaya resmi sebesar Rp150.000 yang mencakup biaya patok, materai, dan operasional panitia di tingkat desa/kelurahan. Namun, pihak Kelurahan Luwijawa diduga menarik biaya tambahan yang tidak sesuai aturan tersebut, baik pada saat pendaftaran maupun saat pengambilan sertifikat PTSL. Biaya tambahan ini berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000 per pemohon, yang secara keseluruhan merugikan lebih dari 100 warga setempat.
Menurut laporan warga, pihak kelurahan tidak transparan dalam pengelolaan biaya ini. Warga tidak diberikan kuitansi atau bukti pembayaran yang sah sejak awal proses pendaftaran hingga pengambilan sertifikat. Tindakan ini membuat warga merasa tertipu dan dirugikan, karena mereka tidak diberitahu mengenai rincian biaya yang dibebankan dan tidak menerima bukti pembayaran yang sah.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pungli terkait PTSL yang terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan laporan yang ada, beberapa kasus serupa sebelumnya sudah mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Misalnya, di Kabupaten Sleman, seorang perangkat desa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun setelah terbukti memungut biaya lebih dari Rp150.000 tanpa dasar hukum. Di Kabupaten Kendal, seorang kepala desa juga divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah memungut biaya PTSL hingga Rp600.000. Bahkan, di Kabupaten Sidoarjo, seorang mantan kepala desa dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti memungut biaya lebih dari ketentuan yang berlaku.