“Kami menyampaikan kebutuhan operasional sekolah kepada komite. Sisanya, kami meminta dukungan dari wali murid melalui komite,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya terkait keluhan orang tua murid, kepala sekolah terkesan kurang bersahabat dan meminta media untuk menghubungi humas di MKKS. Ia juga membantah bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib, meski wali murid menyatakan sebaliknya.
Protes Terkait Transparansi dan Keputusan Sepihak
Orang tua murid yang hadir dalam rapat pleno menyampaikan keberatan karena tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan.
“Kami tidak diberi waktu untuk berpendapat. Keputusan seperti sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar salah satu wali murid.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2012, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid tanpa dasar hukum. Pungutan yang dilakukan di sekolah tanpa dasar hukum disebut pungli.
Aksi pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum dapat ditindak oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan pelakunya dapat dikenai hukum pidana sesuai dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pungutan liar di sekolah termasuk tindakan melawan hukum yang dapat disamakan dengan tindak pidana pemerasan dan pungli yang sering terjadi di sekolah, antara lain pungli berkedok infak, terkait ujian, pembelian seragam, buku, dan lainnya dengan harga yang tidak wajar.
Dengan adanya dugaan pungli di SMPN 2 Pringapus, masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang dan Satgas Saber Pungli Polres Semarang dapat memantau dan mengevaluasi praktik yang terjadi di SMPN 2 Pringapus untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan.
(Tim/Red)