Dugaan Tindakan Mengarah pada Pungli di Samsat Boyolali, Ini Klarifikasi Bapenda dan Kasatlantas

Gambar Gravatar

Selanjutnya Kasatlantas kembali memberikan klarifikasi tertulis sesuai dengan klarifikasi dari pihak Bapenda di laman LaporGub di hari yang sama sekira pukul 17.08 WIB.Selamat sore, terima kasih atas aduan yang di laporkan di kanal LaporGUb dengan nomer aduan LGWP66964724 pada tanggal 12 Februari 2025.

Adapun ketentuan berkaitan dengan NRKB pilihan merujuk pada :

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 7 yang berbunyi sbb;

  • NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi pilihan nomor registrasi dan atau seri huruf tanpa seri huruf.
  • NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berlaku selama 5 (lima) tahun.
  • NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
  • NRKB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipindah tangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.
  • NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat diajukan pada saat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
  • NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan:

a. mengisi formulir permohonan; dan

Bacaan Lainnya

b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.

  • Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan

Berkaitan aduan saudara bahwa tidak ada pembayaran biaya lain selain pembayaran PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan PNBP TNKB, Demikian yang kami sampaikan dan terima kasih atas aduan dari saudara.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam kasus ini, ada dua aspek hukum yang dapat diperhatikan:

Pengenaan Biaya Tambahan yang Tidak Sesuai Aturan

Jika terbukti ada pungutan liar (pungli) atau biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar, dengan maksimal denda 48% dalam 24 bulan.

Aduan wajib pajak ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam kebijakan pajak kendaraan. Klarifikasi dari Bapenda dan Kasatlantas Boyolali menunjukkan bahwa nomor polisi pilihan memang dikenakan biaya tambahan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Namun, jika wajib pajak tidak pernah memilih nomor tersebut, seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan terbaru terkait pajak kendaraan agar tidak mengalami kejutan biaya tambahan saat melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Jika menemukan indikasi pungutan liar, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi atau aparat penegak hukum.

(Tim/Red)

Pos terkait