Dukun di Pekalongan Tipu Korban Rp55 Juta dengan Janji Sembuhkan Penyakit

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Pekalongan, Jawa Tengah – Seorang perempuan berinisial Jup (57), warga Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, menjadi korban penipuan bermodus pengobatan supranatural. Seorang dukun bernama Kunarsih alias Aseh (45) diduga menguras harta korban hingga mencapai Rp55,2 juta dengan dalih menyembuhkan penyakit, menangkal ilmu hitam, dan membantu masalah keluarga korban.

Kronologi Penipuan

Kasus bermula ketika Jup tengah berjuang mencari pengobatan alternatif untuk suaminya yang didiagnosis menderita penyakit jantung. Meski telah menjalani pengobatan medis, kondisi suaminya terus memburuk. Di saat bersamaan, Jup juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, yang semakin membuatnya tertekan.

Adik korban, yang berjualan di Pasar Wonopringgo, menceritakan kondisi Jup kepada Kunarsih, yang dikenal sebagai “orang pintar” atau dukun di pasar tersebut. Kunarsih menawarkan bantuan spiritual kepada Jup dan bahkan mengunjungi rumahnya untuk melakukan ritual pengobatan.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, dalam gelar perkara pada Jumat (31/1/2025), Kunarsih meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk ritual penyembuhan. Namun, meski telah menerima uang dalam beberapa kali transfer, kondisi suami korban tidak membaik dan akhirnya meninggal dunia.

Modus Penipuan

Setelah kematian suami korban, Kunarsih terus melanjutkan aksinya:

  1. Mengklaim efek buruk ilmu suami almarhum: Tersangka meyakinkan korban bahwa almarhum suaminya memiliki ilmu yang dapat berdampak buruk pada keluarganya. Ia meminta uang untuk menangkal ilmu tersebut.
  2. Menawarkan solusi untuk masalah pertunangan anak korban: Saat anak korban mengalami masalah dalam pertunangan, Kunarsih menawarkan jasa spiritual untuk memperbaiki hubungan tersebut.
  3. Ancaman santet: Setelah pertunangan anak korban kandas, tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa mantan tunangan anaknya akan mengirim santet. Tersangka kembali meminta uang untuk menangkal serangan spiritual tersebut.

Korban yang telah terpedaya terus mengirimkan uang kepada Kunarsih sebanyak 12 kali transfer antara November 2023 hingga Juni 2024, dengan total kerugian mencapai Rp55,2 juta. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban bahkan terpaksa menjual perhiasan dan warisan miliknya.

Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum

Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Jup melaporkan Kunarsih ke Polsek Wonopringgo. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua ucapannya hanyalah kebohongan yang bertujuan untuk mengelabui korban dan mendapatkan uang.

Pos terkait