Semarang, Jawa Tengah – Seorang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arto Moro, Ninis Sucimurtini, warga Jl. Bumi Wanamukti B4 No. 24 RT 10 RW 04, Kota Semarang, mengeluhkan besarnya potongan dan suku bunga dari fasilitas kredit yang diterimanya di lembaga keuangan tersebut. Keluhan itu kini telah resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Ninis diketahui mengajukan Kredit Musiman di PT BPR Arto Moro dengan plafon sebesar Rp 800 juta yang direalisasikan pada 30 September 2022. Kredit tersebut memiliki suku bunga 21,6% per tahun (1,8% per bulan) dengan jangka waktu pinjaman selama 12 bulan dan jatuh tempo pada 30 September 2023.
Menurut keterangan yang disampaikan Ninis kepada media, dari total plafon sebesar Rp800.000.000, nasabah hanya menerima pencairan dana sebesar Rp.592.710.200. Jumlah tersebut sudah dikurangi berbagai potongan biaya, antara lain:
- Biaya provisi, administrasi, premi, material, tabungan, dan potongan lain-lain dengan total Rp44.339.800
- Potongan bertahap (“hold 10x”) sebesar Rp144.000.000
- Biaya notaris sebesar Rp14.250.000
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/STTS) sebesar Rp3.500.000
- Transfer BCA sebesar Rp50.000.000
- PBB (STTS) tambahan sebesar Rp1.200.000
“Pada 30 September 2022, setelah akad kredit, saya tidak menerima seluruh dana pinjaman. Saya hanya diberikan Rp50 juta. Ketika saya menanyakan kekurangannya, pihak kantor menjelaskan bahwa sisanya akan ditransfer ke rekening saya keesokan harinya. Namun hingga 3–4 hari berikutnya belum juga ditransfer dan saya terus menanyakan hal tersebut ke kantor. Akhirnya, pada 10 Oktober 2022, saya baru menerima tambahan sebesar Rp542.710.200 Dengan demikian, dari pinjaman Rp800 juta, saya hanya menerima sekitar Rp592.710.200. Potongannya sangat besar, tetapi saat itu saya terpaksa menerimanya karena memang sedang membutuhkan modal. Waktu itu saya terpaksa menerima karena memang sedang butuh modal,” ujar Ninis Sucimurtini saat ditemui wartawan, Selasa (11/11/2025).
Riwayat Kredit dan Kesepakatan Ulang
Selain kredit pertama, Ninis kembali mengajukan fasilitas pinjaman kedua pada 21 Agustus 2023 sebesar Rp 155 juta dengan bunga 21% per tahun dan jatuh tempo 21 Agustus 2024. Dengan demikian, total fasilitas kredit yang diterima nasabah tersebut mencapai Rp 955 juta.
Seiring waktu, Ninis mengalami kendala keuangan dan belum mampu melunasi seluruh pokok pinjaman. Pihak bank dan nasabah sempat membuat sejumlah kesepakatan penyelesaian antara Juli 2024 hingga Januari 2025.
Dalam surat kesepakatan tertanggal 22 Juli 2024, disebutkan bahwa debitur berkomitmen melunasi Rp 925 juta secara bertahap paling lambat 15 September 2024, dan telah melakukan penyetoran Rp 420 juta untuk penurunan plafon. Namun, karena keterbatasan finansial, kesepakatan itu kemudian diperbarui pada 8 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, dengan sisa pinjaman tersisa Rp 535 juta.















Tinggalkan Balasan