Forkopimda dan Polres Boyolali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Boyolali

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Kejaksaan Negeri Boyolali menggelar pemusnahan barang bukti dari 60 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (6/2/2025) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen penegakan hukum yang tegas dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda Boyolali.

Pejabat yang hadir antara lain Plt. Asisten 1 Sekda Boyolali, Dandim Boyolali, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, serta Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, yang diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro.

Komitmen Penegakan Hukum di Boyolali

Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam memberantas tindak kejahatan di Boyolali.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen Polres Boyolali dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan terukur. Kami bersinergi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Boyolali,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Boyolali, Tri A. Mukti, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kasus, termasuk narkotika, kejahatan terhadap ketertiban umum, serta tindak pidana ringan.

Pos terkait