Galian C Diduga Ilegal di Kota Salatiga, Warga Menunggu Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Saat dikonfirmasi terkait galian c di lokasi tersebut, Hariyanto menuturkan, “galian c ini sudah berjalan selama satu setengah bulan-an, yang nambang pak Stif dan untuk lahan milik pak Jamal, untuk izinnya, IMB ke ESDM Penataan Pengangkutan, Penjualan,” tutur Hariyanto.

Selanjutnya awak media mencoba menemui salah satu warga yang enggan disebut namanya dan menyampaikan soal polusi debu yang berterbangan dijalan, “debu polusi udara sangat mengganggu, apalagi kalau hujan, jalan jadi licin akibat material tanah yang berjatuhan,” keluh warga.

Selain itu warga juga menyampaikan bahwa mereka menunggu tindakan tegas dari APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Salatiga dan Polda Jawa tengah selaku pemangku wilayah untuk segera menertibkan kegiatan galian C yang diduga Ilegal di wilayah Kota Salatiga tersebut.

Sementara, pihak redaksi mencoba mengkonfirmasi temuan tersebut kepada pihak Polres Salatiga melalui pesan Whatsapp, namun hingga berita ini ditayangkan, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, selaku Kapolres Salatiga belum membalas pesan yang dikirim.

(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *