Menurutnya, langkah pertama dalam penanganan kasus anak adalah mengatasi aspek psikologis, termasuk trauma healing dan pemeriksaan medis, sebelum proses hukum dilanjutkan. Untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, perlu melibatkan psikologi forensik untuk memahami latar belakang tindakan kriminal yang dilakukan.
Gidion menekankan pentingnya memberikan pemahaman intensif kepada anak-anak untuk menjauhkan mereka dari tindakan kriminal, serta melakukan pendekatan melalui RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) yang memiliki komunitas keluarga erat.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memantau pergaulan anak-anak di sekitar dan melapor segera jika terjadi tindak kriminal.
“Lebih cepat lebih baik. Selamatkan mereka sebelum menjadi pelaku kriminal atau berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
(Arief)