Gerak Cepat Satreskrim Polres Boyolali Tangani Kasus Tragis Santri Dibakar

Gambar Gravatar

IPTU Joko menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  1. Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  2. Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
  3. Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku bukan santri maupun pengasuh ponpes. Dia hanya tamu, yakni kakak dari salah satu santri. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Joko.

Imbauan Kepolisian

Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus kepada pihak yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah masalah,” ujar IPTU Joko.

Bacaan Lainnya

Komitmen Keadilan bagi Korban

Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban.

(Naniek/Red/Humas)

Pos terkait