Sidang KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya memutuskan bahwa perbuatan tersebut tergolong pelanggaran berat.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Etik
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa MEY dijatuhi beberapa sanksi:
- Sanksi Etika: Pernyataan perbuatan tercela.
- Sanksi Administratif: Penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Meskipun sudah diputuskan PTDH, MEY mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Polri memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Apresiasi dari Kompolnas
Langkah tegas Polri mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Arief Wicaksono dan Choirul Anam, perwakilan Kompolnas, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan transparansi dan komitmen Polri untuk menjaga kepercayaan publik.
“Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik dan memperbaiki citra institusi,” ujar Arief.
Meningkatkan Integritas Institusi
Dengan putusan tegas ini, Polri berharap dapat terus memperbaiki citra institusi di mata masyarakat. Polri juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang mencoreng nama baik institusi, akan ditindak tegas demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik.
(Arief/Red)