Hasil Sidang Lanjutan KKEP: Polri Tegas Tangani Kasus Pemerasan di Event DWP 2024

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia 

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan menegakkan kode etik di tubuh institusi. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada konferensi pers di depan lobi Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Trunoyudo merinci hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggota berinisial MEY.

Kasus Pemerasan di Event DWP 2024

Sidang KKEP yang digelar pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025) menyatakan bahwa MEY terbukti melakukan pelanggaran etik berat. MEY diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, termasuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Modus operandi yang digunakan adalah meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

Pos terkait