Simpang Katis, Kepulauan Babel – Pemberitaan mengenai penjualan warisan oleh paman di Kecamatan Simpang Katis, Desa Terak, beberapa pekan terakhir ini telah menghebohkan masyarakat. Kasus ini melibatkan tiga anak yatim—Ade (15), Nia (13), dan Sherli (19)—yang kehilangan harta warisan orang tua mereka tanpa sepengetahuan mereka.
Marzali, PJ Kepala Desa Terak, memberikan tanggapan mengenai kasus ini. Menurutnya, pihak desa tidak mengetahui detail penjualan tersebut. “Kami tidak tahu menahu mengenai penjualan harta warisan ini. Kami hanya mengeluarkan surat sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya pada Senin, 9 September 2024.
Marzali menjelaskan bahwa surat terkait penjualan tersebut sudah dibatalkan dan ditahan. Pihak desa mengakui adanya kelalaian karena tidak memeriksa atau menanyakan langsung kepada pemilik warisan sebelumnya, dan hanya percaya pada keterangan paman.
“Surat sudah kami batalkan dan tahan. Kami seharusnya memverifikasi lebih lanjut. Kami hanya percaya pada paman mereka dan tidak menyangka akan terjadi penipuan,” tambahnya.
Masalah ini saat ini sedang ditangani oleh RT dan perangkat desa dengan harapan bisa segera diselesaikan. Ketiga anak yatim tersebut merupakan anak dari orang tua yang sudah meninggal, dan ibunya menikah lagi. Paman mereka menjual warisan tanpa sepengetahuan ibu mereka yang kini tinggal dengan suami barunya.