Imbauan dan Ajakan
PPWI juga mengimbau kedua pelaku untuk segera bertobat, meminta maaf kepada PPWI, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, dan masyarakat. Ketua Umum PPWI menegaskan bahwa organisasi ini membuka pintu bagi siapa saja yang ingin bergabung untuk menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, jujur, dan beretika.
Sanksi Hukum untuk Pencatutan Nama
Tindakan pencatutan nama organisasi untuk tujuan penipuan merupakan pelanggaran serius. Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menggunakan nama atau keadaan palsu untuk keuntungan pribadi dapat dihukum penjara hingga empat tahun.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya mencemarkan nama baik PPWI dan menipu masyarakat. Ini adalah pelajaran penting bahwa kepercayaan publik harus dijaga,” pungkas Wilson Lalengke.
PPWI mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap surat atau dokumen mencurigakan yang mengatasnamakan organisasi mana pun. Jika menemui hal serupa, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwajib.
(Red)