Hendry Ch Bangun Diberhentikan dari PWI Pusat

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) secara resmi mengumumkan pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Hendry Ch Bangun juga dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Selasa (16/07/2024).

Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan menemukan bahwa Hendry Ch Bangun telah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan melakukan tindakan sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dewan Kehormatan PWI menyimpulkan bahwa tindakan Hendry Ch Bangun juga melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Tindakan pelanggaran yang berulang terhadap PD, PRT, dan KPW PWI juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini.

Bacaan Lainnya

Pos terkait