Himbauan Menejemen Hotel Tentrem Semarang, Tamu Jangan Tinggalkan Kartu Parkir di Mobil

Merlin menegaskan bahwa hotel telah memberikan segala bantuan yang diperlukan untuk penyelidikan polisi, termasuk keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV.

Sementara itu, pihak manajemen juga mengimbau para tamu agar lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga barang-barang penting seperti kartu parkir, dan memastikan mobil terkunci dengan aman sebelum meninggalkannya.

Pelaku pencurian, Budi Liem (43), mengaku telah merencanakan aksinya selama sebulan dengan memanfaatkan sistem GPS untuk melacak mobil tersebut.

Sebelum akhirnya mencuri mobil di Hotel Tentrem Semarang, Budi sempat berusaha mencuri mobil di rumah korban di Salatiga, namun rencana tersebut gagal karena kondisi lingkungan yang tertutup.

Polisi akhirnya menangkap Budi di Ruas Tol Semarang-Batang pada 9 Oktober 2024 setelah aksi kejar-kejaran dramatis.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa Budi adalah pemilik pertama mobil tersebut, namun gagal melanjutkan cicilan sehingga mobil dilelang dan dibeli oleh korban.

Budi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(M. Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *