Jakarta Timur — Sejumlah toko obat di Jalan Tenggiri, Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, menjadi sumber keresahan warga dan tokoh masyarakat setempat. Toko-toko tersebut diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin resmi dari RT maupun RW setempat.
Kondisi ini terungkap setelah foto dan data lokasi toko tersebar di masyarakat. Foto tersebut menunjukkan alamat toko berada di Jalan Tenggiri Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Awak media mengonfirmasi kepada Ketua RT 03, Wismar, yang menyatakan bahwa toko tersebut beroperasi tanpa izin dari pihak RT. Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua RW 06, Muheri, yang menegaskan tidak pernah menerima pengajuan izin dari toko tersebut.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, penjaga toko bernama Ikbal mengaku hanya memiliki izin menjual kosmetik. Pernyataan ini bertolak belakang dengan dugaan warga yang menyebut toko tersebut secara terang-terangan menjual obat keras golongan G yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek berizin dan dengan resep dokter.
Tinggalkan Balasan