Purbalingga, Jawa Tengah – Seorang pria berinisial AGK (30), warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga setelah terbukti mengonsumsi sabu dan mengedarkan obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, di tempat tinggalnya di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara. Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (26/6), AKP Ihwan Ma’ruf, Kasat Reserse Narkoba, mengungkap bahwa tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti mencolok.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 0,288 gram sabu, alat hisap (bong), 99 butir Calmlet, 240 butir Tramadol, satu handphone, dan barang bukti lainnya,” jelas AKP Ihwan, didampingi AKP Setyo Hadi (Kasi Humas) dan Iptu Siswanto (Kaurbinops).
Tinggalkan Balasan