Klaten, Jawa Tengah– Seorang warga mengeluhkan dugaan kejanggalan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Delanggu, Klaten. Dalam ulasan di Google Maps, warga tersebut menyebut dirinya membayar pajak tahunan motor injeksi keluaran 2008, tanpa keterlambatan dan tanpa pergantian plat. Namun, nominal yang tertera di kwitansi dinilai tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan di loket.
Warga mengaku menyerahkan uang Rp500 ribu ke kasir, namun hanya menerima kembalian Rp2 ribu. Ketika hendak melakukan protes, dirinya sudah diarahkan untuk segera antre di loket serah terima STNK sehingga persoalan tidak sempat diklarifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Klaten, Muji Hartono, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 20 Agustus 2025, memberikan penjelasan resmi.
“Siap, kami cek dulu ke Delanggu. Ijin menyampaikan tanggapan dari Samsat Klaten,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan