Muji menegaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas bank yang bertugas di loket Samsat. Jika ada selisih antara pembayaran dengan bukti di TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), wajib pajak diminta langsung mengkonfirmasi di loket pembayaran sebelum berpindah ke loket lain.
Berdasarkan dokumen yang ada, TBPKP yang diterbitkan berjumlah dua, salah satunya mencatat adanya tunggakan pajak. Untuk mencegah kejadian serupa, pihak Samsat Klaten mengimbau masyarakat agar:
- Mengurus pajak kendaraan sendiri tanpa melalui calo,
- Segera melakukan balik nama kendaraan jika belum atas nama sendiri, karena prosesnya gratis,
- Petugas diwajibkan menjelaskan besaran pajak kepada wajib pajak sebelum pembayaran dilakukan.
Aturan Hukum
Berdasarkan Pasal 368 KUHP, pemungutan uang di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, jika terbukti ada pungutan liar (pungli), maka mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku bisa terjerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(TIM)
Tinggalkan Balasan