ASN Diwajibkan Bayar Zakat, Klarifikasi Bupati Bertolak Belakang dengan Surat Edaran

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara terkait pembayaran zakat bagi ASN menuai kecaman. Aduan bernomor LGWP44341502 tertanggal 21 Juli 2025 yang masuk ke laman laporgub mengungkap dugaan pemaksaan pemotongan penghasilan ASN sebesar 2,5% untuk zakat oleh BAZNAS Jepara, bahkan disertai ancaman penundaan pencairan tunjangan bagi yang menolak menandatangani surat kuasa potong gaji.

ASN yang mengadu menyebut bahwa gaji mereka sudah sangat pas-pasan untuk kebutuhan hidup, bahkan sebagian memiliki tanggungan utang. Namun, mereka tetap dipaksa menyetujui pemotongan yang diberlakukan seragam tanpa mempertimbangkan kondisi pribadi masing-masing.

Bukti Surat Edaran Resmi Perkuat Dugaan Tekanan

Bacaan Lainnya

Dari dua dokumen resmi yang dilampirkan pelapor dalam aduan memperkuat adanya dugaan tekanan tersebut:

Instruksi Bupati Jepara Nomor 451.1.2/1478
Mewajibkan ASN muslim membuat surat kuasa potong zakat 2,5% dari gaji dan TPP, serta menyebut ASN yang menolak akan dilakukan pembinaan.

Surat Edaran Sekda Jepara Nomor 451.1.2/1995
Secara eksplisit menyebut:
“Bagi yang tidak membuat Surat Kuasa agar pencairan TPP yang bersangkutan ditunda.”

Dokumen ini menunjukkan bahwa pemotongan bukan bersifat sukarela, melainkan diwajibkan, dan disertai sanksi administratif berupa penundaan hak keuangan ASN.

Klarifikasi Bupati: Tak Sinkron dengan Dokumen Resmi

Saat dimintai konfirmasi, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, S.E., memberikan pernyataan melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin (21/07/2025):

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating