Bayan Desa Kembang Bantah Aduan Jalan Aspal Semrawut

Abah Sofyan
Kantor Balai Desa Kembang - Foto Tangkapan Layar Google Maps
Rincian Anggaran Dana Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari tahun 2025-2026 – Foto Tangkapan Layar Portal Jaga KPK

Redaksi Investigasi Indonesia mencatat undangan verifikasi lapangan yang diajukan oleh pihak narasumber. Hal ini dipandang sebagai langkah penting dalam keterbukaan informasi publik guna memastikan bahwa fakta fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan laporan administrasi keuangan negara yang telah dilaporkan.

Edukasi Hukum: Transparansi dan Hak Jawab Pers

Setiap warga negara atau lembaga memiliki hak untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggara pemerintahan desa wajib mengedepankan asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat berhak mengawal kesesuaian antara besaran dana yang dikucurkan negara dengan kualitas pembangunan yang dihasilkan demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan sebagai pemenuhan Hak Jawab narasumber sesuai amanah undang-undang. Redaksi melengkapi pemberitaan ini dengan rujukan data dari portal pengawasan Jaga (KPK) guna memberikan edukasi mengenai transparansi anggaran publik kepada pembaca.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating