BGN Bekukan Izin Mitra Viral Joget MBG

Abah Sofyan
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang - Foto Dokumen BGN

Investigasi Indonesia 

Jakarta – Badan Gizi Nasional atau BGN mengambil tindakan tegas terhadap mitra penyedia program Makan Bergizi Gratis yang baru-baru ini viral karena berjoget di area dapur satuan pelayanan. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa pria dalam video tersebut ternyata mengelola tujuh titik satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG, namun saat ini satu unit di antaranya telah resmi dibekukan sementara atau suspend.

Melansir CNN, Nanik menjelaskan bahwa dari tujuh titik yang dimiliki mitra tersebut, baru satu unit yang telah mulai beroperasi, sementara enam lainnya masih dalam tahap persiapan. Ia menekankan bahwa program ini merupakan amanah negara untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak Indonesia, sehingga tidak boleh dianggap sebagai komoditas bisnis semata.

“Ini bukan bisnis ya. Ini adalah program pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak. Bukan kemudian dilakukan seperti itu,”  tegas Nanik kepada awak media pada Selasa (24/03/2026).

Bacaan Lainnya

Tindakan pembekuan izin operasional tersebut dipicu oleh ketidakpatuhan mitra terhadap petunjuk teknis atau juknis yang telah ditetapkan. Salah satu pelanggaran fatal yang ditemukan adalah ketidaksesuaian tata ruang atau layout dapur serta pengabaian standar prosedur operasional di area kerja.

Salah layout. Jadi kan ada juknis tuh, layout-nya, misalnya dapur harus seperti ini. Maksudnya harus seperti, kan ada juknisnya. Nah itu salah layout-nya, jelas Nanik mengenai alasan teknis suspensi tersebut.

Selain masalah teknis infrastruktur, BGN juga sangat menyayangkan aksi pembuatan konten di dalam dapur tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD. Nanik menilai tindakan tersebut menunjukkan rendahnya empati dan profesionalisme mitra di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating