Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas, tersimpan rapi dalam kotak bekas dus headset.
“Barang bukti dalam kondisi siap edar, menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar,” jelas Kompol Maryadi.
Saat ini, Boy tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kompol Maryadi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku narkotika. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk bertindak cepat dan tepat,” tegasnya.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan