Boy Dibekuk! 22 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi Tangerang

Abah Sofyan

Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas, tersimpan rapi dalam kotak bekas dus headset.

“Barang bukti dalam kondisi siap edar, menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar,” jelas Kompol Maryadi.

Saat ini, Boy tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Bacaan Lainnya

Kompol Maryadi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku narkotika. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk bertindak cepat dan tepat,” tegasnya.

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating