Polda Jatim menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan pribadi untuk kepentingan balas dendam atau tekanan emosional, apalagi hingga menyebarkan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan