Diduga Galian C Ilegal di Batang Kebal Hukum, Rakyat Melawan!

Abah Sofyan

“Kami butuh langkah hukum nyata, bukan sekadar pembinaan karena sudah terbukti tidak dipatuhi. Warga merasa tidak aman jika harus melapor secara pribadi, maka kami meminta pemerintah provinsi yang melaporkan secara resmi kepada Kepolisian demi perlindungan masyarakat,” tulis warga dalam aduan tersebut.

Diteruskan ke Dinas ESDM Jawa Tengah

Berdasarkan pantauan terkini, admin portal Laporgub telah memverifikasi aduan tersebut dan meneruskannya kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti. Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti respons konkret terkait penghentian total aktivitas alat berat dan perbaikan jalan yang rusak berat.

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Segala bentuk aktivitas pertambangan mineral dan batuan tanpa izin resmi (PETI) merupakan tindak kejahatan serius. Pelaku penambangan galian C ilegal dapat dijerat dengan payung hukum sebagai berikut:

UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Minerba:

Bacaan Lainnya

Pasal 158: Menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait pengrusakan lingkungan hidup, pelaku diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan denda miliaran rupiah.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas: Kendaraan ODOL yang menyebabkan kerusakan fasilitas jalan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administratif.

Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan lingkungan, bukan justru membiarkan mafia tambang merusak infrastruktur negara.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating