Diduga Gunakan Izin Kadaluarsa, Galian C di Tanon Sragen Terus Beroperasi, Kasatreskrim Bungkam

Abah Sofyan

Di lapangan, terlihat aktivitas penjualan material berupa tanah urug, sertu, dan pasir. Dugaan kuat mengarah pada praktik tambang ilegal berkedok eksplorasi.

Saat ditemui di lokasi pada Rabu (16/7/2025), seorang pekerja bernama Lano membenarkan aktivitas tambang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko.

“Yang mengelola ini Mas Eko, izinnya ada tapi disimpan di kantor. Operasi baru sekitar setahun,” ujar Lano.

Ia juga menyebut harga material yang dijual: sertu Rp350.000, pasir Rp600.000, dan tanah urug Rp120.000 per rit. Namun ia mengaku tidak tahu banyak terkait legalitas usaha tersebut.

Bacaan Lainnya

Pihak media telah berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan pada Jumat (18/7/2025) melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan tindak lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons dari yang bersangkutan.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating