Kendal, Jawa Tegah – Aktivitas pertambangan batu dan tanah urug (galian C) di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diduga berlangsung secara ilegal dan kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Pantauan tim media pada Kamis (4/9/2025) menunjukkan adanya aktivitas penggalian aktif di lokasi dengan operasional dump truck dan tiga unit alat berat jenis ekskavator. Material tanah yang ditambang disebut-sebut dikirim ke Kawasan Industri Kendal (KIK).
Di lokasi tambang, terpampang papan informasi perizinan atas nama PT Ayaka Jaya Prima. Papan tersebut mencantumkan Nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) 212/1/IUP/PMDN/2021 untuk kegiatan operasi produksi di atas lahan seluas 7,8 hektare, berlaku sejak 4 November 2024 hingga 4 November 2029.
Namun, hasil pengecekan melalui sistem resmi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan data dalam aplikasi ESDM, PT Ayaka Jaya Prima hanya memiliki izin eksplorasi dengan masa berlaku hingga 17 Maret 2024, serta mencakup lahan seluas 8,98 hektare.
Perbedaan signifikan antara data di lapangan dan sistem resmi ESDM menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang di Desa Penjalin tidak sesuai perizinan dan beroperasi secara ilegal.
Tinggalkan Balasan