Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 303 KUHP
- Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
- Pasal 303 bis KUHP
- Pelaku yang turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Selain itu, perjudian juga bertentangan dengan norma sosial dan moral masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
(TIM)








Tinggalkan Balasan