Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam di Desa Candirenggo, Warga Resah dan Minta Aparat Bertindak

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 303 KUHP
    • Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP
    • Pelaku yang turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain itu, perjudian juga bertentangan dengan norma sosial dan moral masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating