Kendal, Jawa Tengah – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU 44.513.19 yang berlokasi di Wonorejo, Wonotenggang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Di lokasi SPBU tersebut sejumlah kendaraan jenis Truk dengan Bak kayu Warna kuning Pleret merah muda kabin warna biru, terlihat bolak-balik mengisi solar bersubsidi dalam jumlah yang besar. Kendaraan tersebut diduga telah beroperasi secara berulang, bahkan menggunakan jalur operator berbeda namun tetap berada di SPBU yang sama.
Dengan modus operandi memakai barcode dan berplat nomor ganda sehingga bisa mengelabuhi para petugas agar aktifitas ilegalnya berjalan lancar. Ketika dikonfirmasi, salah seorang sopirnya secara terbuka mengakui bahwa ini kendaraan Yuda dan Budi sebagai Koordinatornya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang Operator, yang mengaku mendapatkan tip sebesar Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah). Disetiap pengisian BBM subsidi jenis Solar tersebut.
Dan sudah terkonfirmasi bahwa kordinator dilapangan yang bernama Budi itu orang kepercayaan Yuda yang menyediakan armada serta mengarahkan para sopir Pengangsu solar ini untuk menimbun BBM ilegal jenis Solar bersubsidi ini ke Gudang dengan cara menyedot Solar dari tangki dialirkan ke puluhan galon bekas air mineral yang berukuran 15 Liter dengan menggunakan selang.
Dan solar subsidi hasil dari mengangsu di SPBU tersebut akan di setorkan ke para pengusaha dan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi atau harga industri.
Tindakan ini jelas Yuda dan Budi telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Lebih jauh, SPBU yang secara sadar melayani pembeli untuk penimbunan tanpa izin juga dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberi bantuan, sarana, atau kesempatan terjadinya kejahatan, bisa dipidana sebagai pembantu tindak pidana.
Tinggalkan Balasan