Diduga Tambang Galian C Ilegal di Jepara Rusak Lingkungan, Warga Minta APH Bertindak

Abah Sofyan

Ancaman pidana:

Pidana penjara 3–10 tahun, dan

Denda Rp3.000.000.000 – Rp10.000.000.000

Pasal 99 ayat (1)
“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup…”

Bacaan Lainnya

Ancaman pidana:

Pidana penjara 1–3 tahun, dan

Denda Rp1.000.000.000 – Rp3.000.000.000

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating