Ancaman pidana:
Pidana penjara 3–10 tahun, dan
Denda Rp3.000.000.000 – Rp10.000.000.000
Pasal 99 ayat (1)
“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup…”
Ancaman pidana:
Pidana penjara 1–3 tahun, dan
Denda Rp1.000.000.000 – Rp3.000.000.000
(TIM)









Tinggalkan Balasan