Pemalang, Jawa Tengah – Aktivitas penambangan diduga ilegal di Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kian memprihatinkan. Aktifitas tersebut berlokasi di jalur strategis Pemalang–Purbalingga dan tambang ini dilaporkan beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi, bahkan telah melampaui batas lahan yang semestinya.
Pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan nama perusahaan ataupun keterangan jenis material yang dikeruk. Namun, alat berat dan dump truk terlihat hilir-mudik mengangkut batu serta padas urug dalam jumlah besar. Diperkirakan omzet pengelola mencapai jutaan rupiah setiap hari.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, koordinator lapangan berinisial M alias Kodim, sedangkan pemilik lahan disebut Arwan. Ironisnya, sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lebih parah lagi, alat berat di lokasi disebut menggunakan BBM subsidi jenis solar, yang jelas dilarang keras bagi pengusaha atau perusahaan. Penyalahgunaan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pengelola tidak dapat memberikan bukti izin seperti AMDAL, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
Tinggalkan Balasan