Diduga Tambang Ilegal di Lereng Merapi: 4 Ekskavator Beroperasi Diam-diam, Penegakan Hukum Dinanti

Abah Sofyan

Dasar Hukum & Ancaman Pidana

Aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining merupakan tindak pidana yang diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

  • Pasal 158:
    “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak **Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”.

2. KUHP Pasal 406 (Perusakan Lingkungan)

  • Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik umum dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  • Pelanggaran berat terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(TIM)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating