Dasar Hukum & Ancaman Pidana
Aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining merupakan tindak pidana yang diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
- Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak **Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”.
2. KUHP Pasal 406 (Perusakan Lingkungan)
- Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik umum dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pelanggaran berat terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(TIM)















Tinggalkan Balasan