DLH Jepara Diduga Markup BBM Rp433 Juta, Bukti Pengembalian Masih Misterius

Abah Sofyan

Kepala DLH tahun 2023 selaku PA kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

PPTK kurang cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pembayaran; dan

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kurang cermat dalam menyusun rencana dan anggaran di Bidang UPT TPA dan Pengelolaan Limbah Lainnya.

Permasalahan ini juga dianggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Hingga berita ini dipublikasikan, Farikhah Elida belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating