Kepala DLH tahun 2023 selaku PA kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
PPTK kurang cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pembayaran; dan
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kurang cermat dalam menyusun rencana dan anggaran di Bidang UPT TPA dan Pengelolaan Limbah Lainnya.
Permasalahan ini juga dianggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, Farikhah Elida belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.
(TIM)
















Tinggalkan Balasan