“Ada upaya saling memberitahu antar target. Bahkan, ada ponsel yang sudah di-reset pabrik untuk menghilangkan jejak percakapan,” jelas Asep. Selain itu, faktor keamanan di lapangan juga menjadi pertimbangan, mengingat kepala daerah memiliki basis massa pendukung yang fanatik.
Peran Sentral “Tim 8”
Berdasarkan hasil penyidikan, “Tim 8” adalah gugus tugas yang dibentuk dari mantan tim sukses Sudewo di Pilkada 2025-2030. Mereka yang terdiri dari para Kepala Desa (Kades) ini ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) untuk mengutip upeti dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes) sejak November 2025.
Anggota “Tim 8” tersebut meliputi Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.
Empat Tersangka Ditetapkan
Setelah melalui proses panjang yang melelahkan, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini:
- Sudewo (Bupati Pati).
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo).
- Sumarjiono (Kades Arumanis).
- Karjan (Kades Sukorukun).
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.
(Red)









Tinggalkan Balasan