Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku memiliki riwayat perawatan kejiwaan berdasarkan dokumen medis yang telah diverifikasi.
Penanganan Hukum dan Kolaborasi Medis
Pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan berdasarkan KUHP. Namun karena melibatkan aspek kejiwaan, proses akan melibatkan tim medis untuk penanganan yang komprehensif.
“Kami mengumpulkan fakta dari olah TKP, saksi, dan observasi sosial. Diperlukan observasi medis lanjutan agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tegas Kapolres.
Imbauan dan Upaya Pencegahan
Kapolres menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap warga yang menunjukkan gejala gangguan jiwa. Ia mengajak dinas terkait untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan akses layanan kesehatan jiwa secara aktif.
“Empati, edukasi, dan tindakan medis sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban jiwa akibat keterlambatan penanganan ODGJ,” tutup Kapolres.
Sumber Humas
(Naniek)
Tinggalkan Balasan