Pandeglang, Banten – DPP JAM-Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) melakukan audiensi resmi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh dua oknum kepala sekolah di Kecamatan Sindangresmi, yakni SDN Ciodeng 2 dan SDN Pasirtenjo 2.
Audiensi yang digelar di Aula BKPSDM Pandeglang ini dihadiri oleh Sekretaris Badan serta Kepala Bidang Pembinaan dan Penindakan. Dalam forum tersebut, Ketua Umum DPP JAM-Banten, Hikmatul Huda, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap kedua kepala sekolah tersebut, yang diduga melakukan aktivitas hiburan karaoke di ruang guru saat jam belajar mengajar masih berlangsung.
“Perilaku ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda. Ia bahkan mendorong agar sanksi yang dijatuhkan bisa mencapai pemecatan.
Senada, N. Sujana Akbar, Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, menambahkan bahwa terdapat indikasi kedekatan tidak profesional antara kedua oknum kepala sekolah, berinisial DW (Kepala SDN Ciodeng 2) dan AA (Kepala SDN Pasirtenjo 2). Menurutnya, AA mendatangi DW di jam kerja hanya untuk bernyanyi karaoke sambil bermesraan di ruang guru, yang jelas-jelas bertentangan dengan etika dan aturan ASN.
“Ini pelanggaran serius terhadap kode etik ASN, dan kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan sanksi,” tegas Sujana kepada awak media.
Tinggalkan Balasan