Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Insiden intimidasi wartawan di Pesisir Selatan kembali mencederai kebebasan pers nasional setelah seorang jurnalis media online, Sami, diduga menjadi korban kekerasan verbal dan fisik ringan di SPBU Tapan, Sumatera Barat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/2/2026) ini memicu gelombang kecaman karena dinilai menghalangi tugas jurnalistik dalam mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kronologi Penghadangan Jurnalis
Kejadian bermula saat Sami melintas di SPBU nomor 13.246.520 Nagari Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan. Di lokasi tersebut, ia mendapati antrean panjang dan melihat oknum petugas tengah mengisi jerigen dalam jumlah banyak, sebuah praktik yang ditengarai melanggar aturan distribusi energi subsidi.
Niat tulus untuk menjalankan fungsi kontrol sosial justru disambut tindakan kasar. Seorang pria berpakaian kaos belang menghadang Sami dengan dorongan fisik, hinaan, hingga ancaman yang merendahkan profesi wartawan. Upaya konfirmasi kepada manajemen SPBU pun buntu karena sikap tidak kooperatif dari pihak pengelola.
Pelanggaran Undang-Undang Pers
Tindakan intimidasi ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 ditegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Menghalangi tugas pers untuk memperoleh informasi yang akurat bagi publik merupakan bentuk pelanggaran pidana sekaligus ancaman bagi demokrasi.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras aksi koboi oknum di SPBU Tapan tersebut.
“Ini adalah pelecehan martabat wartawan. Oknum yang melakukan intimidasi harus diproses secara hukum. Jangan biarkan mentalitas kekerasan terhadap jurnalis tumbuh subur,” tegas Wilson, Senin (16/2/2026).
Tinjauan Moral dan Hak Publik
Secara filosofis, tindakan menghalangi wartawan sama saja dengan membungkam kebenaran. Merujuk pada pemikiran Plato, kebenaran adalah fondasi keadilan. Jika jurnalis diintimidasi saat mencari fakta, maka integritas pelayanan publik di wilayah tersebut patut dipertanyakan.
Immanuel Kant juga menekankan bahwa manusia harus dihormati sebagai tujuan, bukan alat. Memperlakukan wartawan dengan kekerasan demi menutupi kecurangan distribusi BBM adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai moral universal. Begitu pula John Stuart Mill yang memperingatkan bahwa pembatasan informasi adalah tirani bagi masyarakat luas.








Tinggalkan Balasan