Balaraja, Banten – Keluhan warga terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Samsat Balaraja, Banten, setelah sejumlah pengguna layanan menuliskan pengalaman mereka melalui ulasan Google Maps. Keluhan ini menyoroti dugaan transaksi ilegal tanpa kuitansi dalam proses pelayanan administrasi kendaraan.
Dalam ulasan pertama, seorang warga mengaku diminta membayar pungli Rp25.000 untuk cek fisik kendaraan, dan Rp35.000 untuk pengecekan berkas di lantai dua, tanpa adanya tanda terima resmi.
“Bayar ke loket Bank Banten itu resmi karena ada kuitansinya. Tapi pungutan cek fisik dan cek berkas nggak ada kuitansinya,” tulis warga tersebut.
Ia juga menyebut adanya praktik pemberian uang saat pengambilan pelat nomor, meski dirinya memilih tidak memberikan uang apa pun.
Ulasan kedua menegaskan pola serupa. Warga tersebut menyebut bahwa tarif tidak resmi terjadi di beberapa titik layanan:
- Fotokopi: Rp10.000
- Gesek nomor rangka/mesin: Rp25.000
- Masukkan berkas: Rp35.000
- Ambil pelat nomor: Rp10.000
“Saya bilang pungli karena ada transaksi pembayaran tetapi tidak dikasih kwitansi,” tulisnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat Balaraja. Awak media masih berupaya menghubungi pejabat terkait untuk memperoleh penjelasan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut.
Aturan Hukum Terkait Pungli
Dugaan pungli pada layanan publik dapat dijerat dengan ketentuan berikut:
1. Pasal 12 Huruf e UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)








Tinggalkan Balasan