Dugaan Pungli Menggema di Samsat Balaraja, Warga Protes Terang-Terangan

Abah Sofyan

Pegawai negeri/penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah.
Ancaman: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

2. Pasal 368 KUHP – Pemerasan

Meminta uang dengan paksaan atau penyalahgunaan jabatan.
Ancaman: 9 tahun penjara.

3. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Jabatan

Bacaan Lainnya

Pejabat yang memeras atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Ancaman: 6 tahun penjara.

Praktik pungli pada layanan publik termasuk pelanggaran berat karena merugikan masyarakat dan mencederai integritas pelayanan negara.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating