Pegawai negeri/penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah.
Ancaman: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Meminta uang dengan paksaan atau penyalahgunaan jabatan.
Ancaman: 9 tahun penjara.
3. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Jabatan
Pejabat yang memeras atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Ancaman: 6 tahun penjara.
Praktik pungli pada layanan publik termasuk pelanggaran berat karena merugikan masyarakat dan mencederai integritas pelayanan negara.
(TIM)








Tinggalkan Balasan