Dugaan Pungutan Rp420 Ribu di SMAN 1 Kota Serang Tuai Kecaman, Kadisdik Banten Bungkam

Abah Sofyan
Kadisdik Provinsi Banten (kiri) dan Bukti surat Edaran - Foto TIM

Investigasi Indonesia

Serang, Banten — Komitmen pendidikan gratis di sekolah negeri kembali dipertanyakan. SMAN 1 Kota Serang menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat pemberitahuan iuran buku tahunan dan dokumentasi foto ijazah bagi siswa kelas XII dengan total mencapai Rp420.000 per siswa. Meski disebut bersifat “sukarela”, nominal tersebut dinilai memberatkan dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua.

Berdasarkan dokumen yang beredar, iuran ini terdiri dari Rp390.000 untuk buku tahunan dan Rp30.000 untuk dokumentasi ijazah. Pungutan ini diklaim sebagai hasil rapat perwakilan siswa yang digelar pada Agustus 2025 dan disebut sebagai inisiatif siswa. Namun, penggunaan dalih tersebut menuai kritik karena dinilai menjadi cara aman untuk menghindari tudingan pungutan liar.

Baca juga: Janggal! Anggaran Pustaka SMAN 5 Pematangsiantar Fantastis

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Penetapan angka iuran secara pasti tentu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggalangan dana di sekolah harus bersifat sumbangan sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta dilakukan melalui mekanisme Komite Sekolah secara transparan dan akuntabel.

Disdik Banten dan Komite Sekolah Belum Merespons

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (30/12/2025), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dr. H. Jamalludin, M.Pd, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Sikap diam tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan komitmen terhadap praktik pendidikan yang bebas pungutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating