Banyumas, Jawa Tengah – Sebuah aduan masyarakat melalui kanal Laporgub Jawa Tengah (Nomor: LGIG28641267) menyoroti aktivitas tambang batu di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyuma, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah tidak sembarangan memberikan izin tambang, dengan alasan dampak jangka panjang terhadap keselamatan dan lingkungan hidup.
“Kelangsungan hidup masyarakat harus di atas kepentingan izin apa pun. Kalau ada musibah kelak, siapa yang bertanggung jawab?” tulis pelapor dalam aduannya, meminta agar proyek tambang batu di wilayah tersebut segera dihentikan.
Temuan Tim Gabungan ESDM
Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Bapenda Kabupaten Banyumas melakukan peninjauan lapangan pada 29 Oktober 2025.
Hasil temuan menunjukkan:
Lereng tambang berbahaya dengan material lepas dan batu besar (boulder) menggantung di tebing.
Air larian tambang tercemar, mengalir keluar dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kondisi jalan tambang berlumpur dan licin, membahayakan pekerja dan warga sekitar.









Tinggalkan Balasan