Sanksi Teguran dan Penghentian Sementara
Menurut laporan resmi di laman Laporgub, kondisi tersebut tidak mengalami perbaikan meski sebelumnya telah diterbitkan surat peringatan kepada PT Dinar Batu Agung.
Akibatnya, ESDM Wilayah Slamet Selatan bersama OPD Banyumas sepakat memberikan teguran keras dan menghentikan sementara kegiatan produksi tambang hingga perusahaan melakukan perbaikan menyeluruh sesuai hasil pemeriksaan lapangan.
Selain itu, Koordinator Inspektur Tambang Jawa Tengah akan melakukan inspeksi teknis lanjutan terhadap aktivitas penambangan perusahaan tersebut.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran terhadap ketentuan teknis keselamatan dan lingkungan dapat dikenai sanksi:
Pasal 158 UU Minerba:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba:
Pemegang IUP yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Kasus tambang di Banyumas ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus diperketat. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu bersinergi memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai kaidah lingkungan dan keselamatan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
(Red)















Tinggalkan Balasan