Fakta Baru Dibalik Narasi Mafia Tanah dalam Sidang Mbah Tupon

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Bantul, Yogyakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jual beli tanah atas nama Tupon (83) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (1/10/2025). Perkara ini terbagi dalam dua nomor pidana berbeda, masing-masing dengan terdakwa Triyono dan Anhar Rusli, S.H. yang didampingi kuasa hukumnya Dr. Wilpan.

Kasus yang sempat viral dan menarik perhatian Kementerian ATR/BPN ini sebelumnya mengusung narasi bahwa Mbah Tupon adalah korban mafia tanah. Ia disebut sebagai lansia buta huruf yang tidak memahami dokumen yang ditandatangani.

Namun, jalannya sidang kali ini menghadirkan fakta-fakta baru yang berpotensi mengubah arah kasus dan persepsi publik.

Bacaan Lainnya

Notaris: Mbah Tupon Bisa Menulis dan Menyimak Penjelasan Akta

Dalam perkara nomor 262/Pid.B/2025/PN Btl, Notaris/PPAT Nini Jahara, S.H., bersaksi bahwa Mbah Tupon hadir langsung saat penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24452/Bangunjiwo.

“Beliau menulis sendiri namanya sebagai ‘Tupon’ dan menyimak penjelasan saya saat akta dibacakan,” ujar Nini. Ia juga menyatakan siap apabila tanda tangan Mbah Tupon perlu diuji keasliannya melalui laboratorium forensik.


Saksi BPN: Dokumen yang Dipersoalkan Bukan Syarat Utama

Dalam perkara lain, nomor 264/Pid.B/2025/PN Btl dengan terdakwa Anhar Rusli, S.H., saksi dari Kantor Pertanahan Bantul, Hasti Susanti, A.Ptnh., menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang sebelumnya dianggap krusial, ternyata bukan syarat utama dalam pendaftaran peralihan hak.

“Pernyataan jaminan keabsahan dari PPAT bukan syarat wajib. Kuitansi juga tidak dibutuhkan secara terpisah karena pembayaran sudah tercantum dalam akta,” jelas Hasti.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen KTP dan KK milik Mbah Tupon sudah diverifikasi keabsahannya. Bahkan, Tupon dan istrinya tercatat sebagai lulusan pendidikan dasar atau sederajat.

Namun, dalam sidang sebelumnya, Mbah Tupon sempat mengaku tidak mengenali tanda tangan di dokumen identitasnya, memunculkan pertanyaan baru soal konsistensi pernyataan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating