HPN 2026: Pers Kawal Pelayanan Bebas Gratifikasi

Abah Sofyan
Ilustrasi Pers Kawal Pelayanan Publik - Foto AI

Integritas dan Suara Kebenaran

Dalam pelayanan publik, transparansi adalah kunci utama. Pers yang independen berfungsi memastikan bahwa tidak ada “transaksi di bawah meja” dalam pemberian layanan. Tokoh pers legendaris Indonesia, Mochtar Lubis, pernah menegaskan:

Pers harus berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Jangan biarkan ketidakadilan berjalan tanpa suara.”

Pesan tersebut sangat relevan dalam upaya pemberantasan gratifikasi. Saat media berani menyuarakan kebenaran, ruang gerak bagi oknum yang mengharapkan imbalan di luar ketentuan akan semakin sempit.

Sinergi Menuju Birokrasi Bersih
Upaya mencegah gratifikasi bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Inspektorat semata, melainkan juga tugas pers melalui jurnalisme investigasi. Dengan pers yang kritis, berani, dan berintegritas, pelayanan publik akan bertransformasi menjadi sistem yang tulus melayani masyarakat, bukan sistem yang justru meminta dilayani.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Pers Nasional. Mari bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih, transparan, dan sepenuhnya bebas dari praktik gratifikasi.

(TIM KPK/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating